Lanjutan Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Lanjutan Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU--Debi/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM dengan melakukan pelimpahan tahap II.
Dalam penyerahan tahap II ini, dilakukan serah terima barang bukti beserta 5 orang tersangka dari penyidik Kejati Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka masing-masing berinisial SB, HB, CD dan PB.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan bahwa setelah penyerahan ini pihaknya akan segera mempersiapkan proses administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Petakan Titik Rawan Banjir
BACA JUGA:Waspada Rabies, Bupati Mukomuko Imbau Masyarakat Tidak Anggap Sepele
"Untuk selanjutnya kita akan mempersiapkan administrasi untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu," tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif juga menambahkan bahwa penahanan terhadap para tersangka akan tetap dilanjutkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan sesuai prosedur hukum.
"Saat ini penahanan dilanjutkan untuk 20 hari ke depan, di Rutan," tutup Arif.
Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM semakin mendekati tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


