ODGJ Pelaku Penganiayaan Dirujuk ke RSJKO Bengkulu
BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Laporan Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan--badri/rakyatbengkulu.com
LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pelaku penganiayaan, De (31), warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu.
Insiden pembacokan terjadi pada 24 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban, Edo Saputra, melintas di depan rumah De dan mengalami luka serius.
BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Laporan Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan--badri/rakyatbengkulu.com
Setelah insiden tersebut, pihak Polsek Lebong Selatan mengamankan De, dan keluarga korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM., M.Si, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan antara dinas kesehatan, kepolisian, dan dinas sosial untuk membawa De ke RSJKO guna mendapatkan perawatan yang diperlukan.
“Setelah melakukan koordinasi, Puskesmas Taba Anyar mengeluarkan rujukan untuk De agar bisa dirawat di RSJKO Bengkulu,” ungkap Rachman.
Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan De terhadap masyarakat telah menjadi perhatian.
“Kami berharap setelah dirujuk, De bisa sembuh, kembali ke keluarganya, dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Rachman.
Sementara itu, korban, Edo Saputra, mengalami luka di bagian tengkuk belakang dan telah menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Momen Indah Rafathar Cium Hajar Aswad dan Multazam untuk Pertama Kali Saat Umroh Bersama Raffi Ahmad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: