HONDA

5 Pelamar Lolos Administrasi Pasca Sanggah CPNS Rejang Lebong 2024

5 Pelamar Lolos Administrasi Pasca Sanggah CPNS Rejang Lebong 2024

5 Pelamar Lolos Administrasi Pasca Sanggah CPNS Rejang Lebong 2024--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024, sebanyak 5 pelamar dinyatakan lolos administrasi pasca sanggah. 

Hasil ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 810/03/Pansel-ASNRL/2024 mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dari 5 pelamar yang lolos, 3 berasal dari formasi kesehatan, sementara 2 lainnya merupakan pelamar formasi teknis. 

BACA JUGA:Honda CB150R Streetfire: Spesifikasi dan Teknologi untuk Pengendara Modern

BACA JUGA:Danau Suro Kepahiang: Destinasi Wisata Alam Sambil Memancing

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Denny Rizkiansyah, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 850 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi dan 194 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dengan adanya tambahan 5 pelamar yang lolos pasca sanggah, maka total peserta yang lolos administrasi menjadi 855 orang, dengan rincian 94 pelamar formasi kesehatan dan 760 pelamar formasi teknis," ujar Denny Rizkiansyah, Sabtu (27/9/2024).

Pelamar yang tidak lolos administrasi dapat melihat alasan ketidaklulusannya melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.go.id. 

BACA JUGA:Keunggulan Teknologi Terkini pada Honda CB150R Streetfire: Meningkatkan Kenyamanan dan Performa

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Penghubung Talang Benih dan Dusun Sawah Rejang Lebong Segera Dilaksanakan

Untuk pelamar yang lolos administrasi, terdapat opsi untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 atau mengikuti SKD tahun 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 344 tahun 2024.

"Peserta yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak diperkenankan mengikuti SKD tahun 2024," tambah Denny.

Selain itu, terdapat 4 formasi tenaga kesehatan yang tidak memiliki pelamar, yaitu:

Dokter Spesialis Jantung & Pembuluh Darah (RSUD Kabupaten Rejang Lebong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: