Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kaur, Ini Modus Tersangka yang Juga Masih Pelajar
Ini modus tersangka yang juga masih pelajar rudapaksa anak bawah umur di Kaur.--dokumen/rakyatbengkulu.com
Dengan iming-iming kalau korban hamil maka dirinya akan bertanggung jawab, dan siap menikahi korban.
BACA JUGA:Remaja di Kaur Ditangkap karena Terlibat Pencurian, Uang Curian Jutaan Rupiah Dibagi ke Teman
BACA JUGA:DPO Sejak 2023, Warga Kaur Selatan Ditangkap dengan Bukti Sabu di Kediamannya
Dikarenakan korban yang masih begitu polos, lalu hanya menuruti permintaan tersangka.
Perbuatan tak senonoh itu pun akhirnya terjadi.
"Pada kasus ini memang tidak ada tindakan kekerasan, hanya bujuk rayu semata," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian kejadian yang menimpa korban ini pun akhirnya diketahui oleh ayah korban yang melihat gerak-gerik anak gadisnya yang aneh.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jembatan Desa Air Kering Padang Guci Hilir Kaur, Sopir Truk Diperiksa
BACA JUGA:Razia Knalpot Brong di Sekolah, Polres Kaur Tilang 8 Motor Pelajar
Sampai akhirnya korban mengaku sudah melakukan hubungan badan.
Tidak terima dengan ini ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 14 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: