HONDA

DPO Sejak 2023, Warga Kaur Selatan Ditangkap dengan Bukti Sabu di Kediamannya

DPO Sejak 2023, Warga Kaur Selatan Ditangkap dengan Bukti Sabu di Kediamannya

DPO Sejak 2023, Warga Kaur Selatan Ditangkap dengan Bukti Sabu di Kediamannya--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - YE (41) warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan, diringkus Satnarkoba Polres Kaur dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap di rumahnya, setelah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2023.

YE diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada 3 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka.

Penangkapan YE dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip, bersama sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap atau bong, pipet, kaca pirek bekas pakai, serta satu unit handphone merek Oppo.

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Selatan Tewas Ditusuk di Jembatan Pasar Bawah, Dua Terduga Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Izin ke UKS Karena Sakit, Siswi Kelas 6 SD di Bengkulu Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Orang Tua Lapor Polisi

Dengan barang bukti yang cukup, YE langsung dibawa ke Polres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S. Ikom menyebutkan bahwa tersangka YE telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kita mengamankan satu orang laki-laki, yang juga telah masuk DPO sejak tahun 2023 yang lalu. Terkait dengan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ujar AKP Nanuk Irawan dikutip KORANRB.ID.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial SE (40), yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan kini masih buron.

BACA JUGA:Hati-hati Investasi di Tahun Ular Kayu, Shio Mana yang Rentan Beresiko di Tahun 2025 Nanti?

BACA JUGA:6 Ciri Lingkungan Toxic yang Perlu Dihindari, Awas Bisa Kena Mental

SE sendiri juga telah menjadi target DPO Satnarkoba Polres Kaur sejak 2023.

Atas perbuatannya, YE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini dikenakan untuk kasus kepemilikan narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, dan kokain dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: