Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan
Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan--badri/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Warga Mukomuko Swadaya Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak Demi Kelancaran Transportasi
BACA JUGA:Vadel Badjideh Ikuti Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Sebut Cuma Fitnah
Kesembilan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: