HONDA

Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan

Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan

Polres Rejang Lebong Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Sebulan--badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Warga Mukomuko Swadaya Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak Demi Kelancaran Transportasi

BACA JUGA:Vadel Badjideh Ikuti Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Sebut Cuma Fitnah

Kesembilan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: