Kades di Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polres, Gaji Perangkat Desa Tertunggak dan Dugaan Korupsi Dana Desa
Kades di Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polres, Gaji Perangkat Desa Tertunggak dan Dugaan Korupsi Dana Desa--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo resmi dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Kamis 10 Oktober 2024.
Laporan tersebut terkait beberapa dugaan penyelewengan, termasuk gaji perangkat desa dan BPD yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
Salah satu alasan utama laporan ini adalah untuk mendesak pemberhentian sementara atau permanen Kades Ibi Sudaryo dari jabatannya.
Wakil Ketua BPD Desa Sukaraja, Yurisman Joyo, menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga Jambi di Jalan Bali Ungkap 23 Adegan
BACA JUGA:Bikin Kamar Lebih Aesthetic: 7 Dekorasi Murah yang Bikin Betah di Rumah
" Kami sudah sampaikan permasalahan ini ke Unit Tipikor. Tadi sudah ditanggapi oleh Unit Tipikor, diterima dengan baik dan sesuai dengan regulasi akan diproses," ungkap Yurisman dikutip KORANRB.ID.
Dalam laporan tersebut, ada empat poin yang menjadi sorotan utama.
Pertama, masalah gaji perangkat desa, anggota BPD, serta kader-kader desa dan lembaga lainnya yang belum dibayar sejak Agustus hingga Oktober 2024.
Kedua, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat yang seharusnya dibayarkan dari Juli hingga September 2024 juga belum diterima oleh warga yang berhak.
BACA JUGA:Makanan Sehat ala Anak Kos: Resep Simpel dan Murah dengan 5 Bahan Saja
BACA JUGA:AHM Luncurkan 2 Model Sepeda Motor Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:
Ketiga, hasil rapat perangkat desa dan BPD Desa Sukaraja mendesak agar pembangunan rabat beton tahun 2024 segera diselesaikan.
Meskipun pekerjaan sudah dilakukan, proses sertifikasi dan serah terima bangunan kepada masyarakat belum dilaksanakan.
Keempat, anggaran peningkatan produksi peternakan yang sudah terealisasi sebesar Rp121 juta dilaporkan belum diterapkan sesuai dengan peruntukannya kepada masyarakat.
Dari empat poin tersebut, menurut Yurisman, yang paling krusial adalah masalah gaji perangkat desa dan BPD yang menunggak selama tiga bulan.
BACA JUGA:Beternak Ayam Kampung Pedaging: Peluang Bisnis Menguntungkan di Pedesaan
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Jagung Manis Menjelang Tahun Baru, Begini Cara Efektif Berkebun Jagung Manis
“Lebih kurang sekitar Rp300 juta (kerugian negara)," ujar Yurisman.
Yurisman juga menambahkan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti ke mana dana yang belum dibayarkan tersebut dialihkan atau digunakan oleh Kades.
Pihaknya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Sementara itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Sukaraja.
BACA JUGA:Kemendagri Minta Pembatalan SK Pj Sekda Lebong, Pj Bupati: Donni Swabuana Masih Sah
BACA JUGA:Kabupaten Rejang Lebong Terima 3.000 Dosis Vaksin Rabies, Siap Vaksinasi Massal
Namun, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah menjelaskan bahwa kasus Tipikor memerlukan waktu untuk ditangani secara menyeluruh.
“Langsung ke Pak Kapolres nanti yang jawab,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat Desa Sukaraja berharap kasus ini segera diusut tuntas agar transparansi penggunaan dana desa dapat terjaga, dan perangkat desa mendapatkan hak-hak mereka yang tertunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: