Warga Desa Kemang Manis Desak Pemkab Seluma Tindak Tegas Plt Kades Terkait Pemecatan Massal
Warga Desa Kemang Manis Desak Pemkab Seluma Tindak Tegas Plt Kades Terkait Pemecatan Massal--Dok/KORANRB.ID
Sutrisno menjelaskan bahwa Alma pernah menjadi terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) BPBD Seluma tahun 2022 saat masih menjadi kontraktor, bukan sebagai Kades.
“Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali untuk kondusifitas desa,” tambah Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: