31.626 Anak di Rejang Lebong Belum Memiliki Kartu Identitas Anak
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, S.H--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat menargetkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebanyak 72.678 anak.
Namun, hingga awal November 2024, baru 41.052 anak yang telah memiliki KIA, sementara 31.626 anak lainnya masih belum memilikinya.
KIA adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh anak usia 0 hingga 16 tahun.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong terus mendorong anak-anak, khususnya yang bersekolah di tingkat SD dan SMP, untuk segera mengurus KIA mereka.
BACA JUGA:Pelatihan Menjahit dan Pangkas Rambut Bantu Warga Miskin Ekstrem di Rejang Lebong
BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Rejang Lebong, Semangat Juang Pahlawan Dikenang dan Diteruskan
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, S.H., mengatakan bahwa dari target pemerintah pusat sebanyak 72.678 KIA, sejauh ini sudah 41.052 KIA yang diterbitkan.
Artinya, masih ada 31.626 anak yang belum memiliki kartu identitas tersebut.
Rosita optimis, dengan layanan yang terus berjalan setiap hari, target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun 2024.
“Mudah-mudahan target pemerintah pusat itu bisa terealisasi dengan baik, karena pembuatan KIA terus berjalan setiap hari selama jam kerja. Selain itu, kami juga mendorong anak-anak SD dan SMP untuk segera memiliki KIA,” ujar Rosita.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Sejumlah Kendaraan Ringsek dan Rusak Parah
BACA JUGA:Resep Ayam Goreng Kremesan Ala Chef Rudy Choirudin, Kenikmatan yang Dijamin Disukai Anak-Anak
Menurut Rosita, KIA wajib dimiliki oleh anak-anak yang berusia 0 hingga 16 tahun dan tinggal di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Proses pengurusan KIA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Namun, Disdukcapil Rejang Lebong menghadapi beberapa kendala dalam mempercepat penerbitan KIA, salah satunya adalah kurangnya inovasi dan sosialisasi yang efektif.
Untuk itu, Rosita berharap ada kolaborasi yang lebih intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya yang membawahi sekolah-sekolah di tingkat SD dan SMP.
BACA JUGA:Bank Sinarmas Gelar Sosialisasi dan Pelatihan untuk UMKM di Bengkulu
BACA JUGA:Resep Ayam Goreng Bawang Putih Ala Chef Rudy Choirudin, Meresap Sampai ke Tulang
“Kita mendorong percepat pembuatan KIA bagi anak usia 6 hingga 16 tahun. Sementara itu, untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, kita sudah selesai menerbitkan KIA mereka, sehingga target bisa tercapai,” tambahnya.
Pembuatan KIA sangat penting karena berfungsi untuk melindungi hak anak, mempermudah akses mereka ke sarana umum, mencegah perdagangan anak, serta sebagai bukti identifikasi diri.
KIA juga memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik.
Untuk mengurus KIA, orang tua atau wali harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain fotokopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
BACA JUGA:17 Organisasi Masyarakat di Bengkulu Satukan Dukungan untuk Pasangan DISUKA
BACA JUGA:5 Limbah Dapur yang Ternyata Bermanfaat untuk Menyuburkan Tanaman
Dengan adanya KIA, diharapkan anak-anak di Rejang Lebong dapat memperoleh manfaat maksimal dari hak-hak mereka dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: