Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal
Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal--Dok/KORANRB.ID
Berdasarkan pengakuan tersangka, diduga ada keterlibatan lebih banyak pihak dalam jaringan pengepulan benur tanpa izin, termasuk sejumlah pelaku yang dianggap “bermain besar” dalam bisnis tersebut di wilayah Kabupaten Kaur.
"Kita masih dalami, pengakuan kedua tersangka masih banyak pihak lain yang terlibat," terang Kasat.
Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum atas pelanggaran Undang-Undang Perikanan. Berdasarkan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, setiap aktivitas perikanan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: