HONDA

Royal Enfield Milik Mantan Gubernur Jabar Disita, KPK Usut Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

Royal Enfield Milik Mantan Gubernur Jabar Disita, KPK Usut Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

Royal Enfield Milik Mantan Gubernur Jabar Disita, KPK Usut Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB--Facebook/caption

RAKYATBENGKULU.COMPenyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memasuki babak baru. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pengadaan iklan pada periode 2021–2023.

Langkah ini menjadi sorotan setelah salah satu kendaraan yang disita adalah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Motor mewah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam menjadi bagian dari barang bukti yang kini telah diamankan.

BACA JUGA:Alur Dangkal Hambat Distribusi, Pemprov Bengkulu Cari Solusi Bersama Pertamina

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Selatan Resmi Lepas 134 Calon Jamaah Haji, Siap Berangkat Mei 2025

“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari AntaraNews.com.

Tak hanya motor Royal Enfield, penyidik juga menyita sederet kendaraan lainnya, seperti satu unit Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, hingga motor Yamaha NMAX.

Langkah penyitaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dalam kasus yang melibatkan lima tersangka. 

Di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

BACA JUGA:1.432 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu, Ini Jadwal dan Lokasi Tes

BACA JUGA:Pernikahan Berujung Kekerasan! Pengantin Dikeroyok, Rumah Diserbu Massa

Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: