Pemkab Kaur Susun DDK untuk Atasi Kemiskinan
Sekda Kaur sampaikan hasil FGD yang dilakukan beberapa waktu yang lalu--Rusman Afrizal/Rakyatbengkulu.com
BINTUHAN, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus berupaya mengatasi kemiskinan dengan menyusun Dokumen Desain Kebijakan (DDK) Pengentasan Kemiskinan Berbasis AHP.
Untuk mematangkan penyusunan DDK, Pemkab Kaur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh narasumber ahli dari Universitas Hazairin Bengkulu, yaitu Dr. H. Rahiman Dani, M.A., dan Bobby Mandala Putra, S.IP., M.AP.
Dalam FGD ini, kedua narasumber memaparkan tentang sistem pendukung keputusan penentuan keluarga miskin dengan metode AHP (Analytic Hierarchy Process).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, menyatakan bahwa Pemkab Kaur terus berupaya menangani angka kemiskinan di daerah tersebut.
BACA JUGA:Warga Gagalkan Aksi Pencurian Sapi Pakai Mobil, Sempat Kejar-kejaran Berujung Pelaku Kabur
Beberapa waktu lalu, Pemkab telah membahas penyusunan DDK yang diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Kaur di masa yang akan datang.
"Beberapa waktu yang lalu kita telah gelar FGD dengan agenda pembahasan penyusunan DDK, yang mana diharapkan setelah dilakukan penyusunan ini angka kemiskinan di Kabupaten Kaur dapat berkurang," ujarnya.
Ersan Syahfiri menjelaskan bahwa untuk mengurangi angka kemiskinan, penelitian akan dilakukan untuk menentukan keluarga miskin yang berhak menerima bantuan.
Metode AHP akan digunakan untuk mempermudah proses pengambilan keputusan dan penilaian setiap keluarga miskin di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:BPBD Siaga 24 Jam Amankan TPS Rawan Bencana di Kota Bengkulu saat Pilkada 2024, Kerahkan 51 Personel
"Dengan penelitian dan penyusunan dokumen ini nanti, akan dimudahkan untuk melakukan pengambilan keputusan untuk warga yang berhak menerima bantuan," tambah Sekda.
Dalam kesempatan yang sama, Bobby Mandala Putra memaparkan data mengenai kemiskinan di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: