HONDA

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kaur Capai Lima Kasus pada 2025

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kaur Capai Lima Kasus pada 2025

Tersangka pelecehan sedang diselidiki oleh kepolisian Kaur--Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Hingga bulan Maret 2025, Kabupaten Kaur mencatat lima kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kasus-kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Menurut data yang dihimpun, kasus yang terjadi meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Harapan Warga Desa Simpang untuk Jembatan Baru Kembali Pupus

BACA JUGA:Dua Kali Coba Masuk Kamar Adik Ipar, Pria di Seluma Diminta Tinggalkan Desa

Dari lima kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus pelecehan terhadap anak. Saat ini, semua kasus telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, dan seluruh pelaku pelecehan terhadap anak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, pendampingan bagi para korban tetap dilakukan oleh UPTD PPA Kaur, terutama bagi anak-anak yang mengalami trauma mendalam. 

Pendampingan ini mencakup bantuan dalam proses hukum hingga penyediaan layanan psikolog untuk menjaga kesehatan mental korban. 

“Sampai bulan ini memang direkap semuanya, namun untuk jumlah itu ada lima kasus. Kebanyakan adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan, S.Si, dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Periksa Kepala Cabang dan Saksi-saksi, Dugaan Kredit Fiktif Bank di Lebong Terus Didalami

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Beri Honor Imam Masjid dan Tokoh Agama, Wujud Apresiasi untuk Penguatan SDM Religius

Anggaran Rp200 Juta Disiapkan untuk Pendampingan

Untuk tahun ini, UPTD PPA Kaur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp200 juta guna mendukung penanganan dan pendampingan korban kekerasan. 

Dana tersebut mencakup biaya layanan psikolog dengan alokasi sebanyak 30 kali pendampingan, yang terdiri dari dua kali pendampingan untuk anak dan sepuluh kali untuk perempuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: