HONDA

Pembangunan PTM Purwodadi Arga Makmur Selesai, Pemkab Bengkulu Utara Siap Relokasi Pedagang

Pembangunan PTM Purwodadi Arga Makmur Selesai, Pemkab Bengkulu Utara Siap Relokasi Pedagang

Pasar Tradisional Modern Purwodadi Arga Makmur Bengkulu Utara yang sudah selesai dibangun siap ditempati pedagang--dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Purwodadi Arga Makmur di Bengkulu Utara yang dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai. 

Namun, pasar senilai Rp 116 miliar ini masih dalam tahap proses administrasi di Kementerian PUPR sebelum dapat diserahkan kepada Pemkab Bengkulu Utara untuk dikelola.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa meskipun pembangunan fisik pasar telah rampung, pasar tersebut masih menjadi milik negara setelah selesai dibangun oleh kontraktor. 

"Saat ini, pasar tersebut masih milik Kementerian PUPR dan kami menunggu proses administrasi serta serah terima barang dari kementerian ke Pemkab Bengkulu Utara," ujar Fitriansyah.

BACA JUGA:Hasil Tidak Maksimal: Hindari 7 Kesalahan saat Menggunakan Serum

BACA JUGA:Hasil Lebih Maksimal: Cara Eksfoliasi Bibir agar Tampak Lebih Cerah dan Sehat Alami

Setelah proses serah terima selesai, pasar tersebut akan menjadi milik daerah dan dikelola oleh Pemkab Bengkulu Utara. 

Pemkab akan segera memproses relokasi pedagang, terutama mereka yang terdampak kebakaran Pasar Purwodadi pada 2021 dan kini berjualan di luar kawasan pasar. 

Saat ini, sudah terdata sebanyak 900 pedagang yang akan mendapatkan tempat berdagang sesuai dengan jenis barang yang mereka jual.

“Kami akan terus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa setiap pedagang hanya mendapatkan satu lokasi berdagang dan mereka adalah pedagang yang sah,” kata Fitriansyah. 

BACA JUGA:Minim Alat Berat, Evakuasi Longsor di Bengkulu Selatan Sering Terhambat

BACA JUGA:Tak Lagi Siapkan Pasar Kaget Ramadhan, Pemkab Bengkulu Utara Minta Pedagang Cari Lokasi Sendiri

Selain itu, pedagang yang menerima lokasi berdagang tidak akan dikenakan biaya sewa selama 6 bulan pertama sebagai bentuk dukungan Pemkab kepada mereka.

Untuk menghindari gangguan aktivitas jual beli selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Bengkulu Utara akan melaksanakan relokasi pedagang setelah Idul Fitri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: