Polres Lebong Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bungin TA 2023, 20 Saksi Diperiksa
Polres Lebong Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bungin TA 2023, 20 Saksi Diperiksa--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reskrim Polres Lebong terus mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.
Hingga saat ini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
Menurut Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos., pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari mantan Pjs Kepala Desa Bungin, perangkat desa, Badan Pengawas Desa (BPD), hingga masyarakat setempat.
“Kalau saksi lebih kurang 20, untuk sementara ini sudah selesai kita periksa,” ujar Rabnus.
BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Pastikan Laporan Dugaan Money Politics Tidak Terbukti
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Siapkan Armada Lengkap untuk Tanggap Bencana
Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, langkah berikutnya adalah pengecekan fisik terhadap proyek yang dibiayai Dana Desa TA 2023 di Desa Bungin.
“Kita tunggu saja, secepatnya kita turun ke lapangan melakukan cek fisik atas hasil pekerjaan yang menggunakan dana desa di Desa Bungin,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa, termasuk pada program ketahanan pangan.
Salah satu fokus penyelidikan adalah kegiatan fisik dalam program tersebut yang diduga tidak sesuai dengan realisasi anggaran.
BACA JUGA:Pilkada Seluma 2024, Pasangan TEGUH Klaim Kalahkan Petahana dengan 76.167 Suara Kemenangan
Sebelumnya, pada Selasa, 19 November 2024, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebong memeriksa dua perangkat desa terkait kasus ini.
Hingga kini, penyelidikan telah melibatkan pemeriksaan mantan Pjs Kades, perangkat desa, dan anggota BPD Bungin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: