Upah Minimum Kota Bengkulu Diprediksi Naik ke Rp2,9 Juta
Upah Minimum Kota Bengkulu Diprediksi Naik ke Rp2,9 Juta--Dok/KORANRB.ID
“Karena ditetapkan oleh pusat, jadi tanpa ada perdebatan, diskusi terlebih dahulu di setiap daerah,” ujar Ardan.
Menurutnya, kebijakan ini membuat peran Dewan Pengupahan hanya menjadi formalitas belaka.
“Jadi kita hanya formalitas saja tentang penetapan awal sama rekomendasi penetapan UMK, jadi gak ada lagi data-datanya karena sudah ditentukan semua sama pemerintah pusat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pendapatan Asli Daerah Bengkulu Utara Masih Kurang, Bappeda Siapkan Tim Penagihan Pajak
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Seluma, 15 Tiang Listrik Roboh dan Aktivitas Terganggu
Meski demikian, Ardan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kita akan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Permen 16 itu,” tutupnya.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Disnaker Sebut Akan Sesuaikan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Saat Pengajuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: