HONDA

Kisruh di Desa Dusun Baru, Nasib Kepala Desa dalam Evaluasi Pemkab Seluma

Kisruh di Desa Dusun Baru, Nasib Kepala Desa dalam Evaluasi Pemkab Seluma

Kisruh di Desa Dusun Baru, Nasib Kepala Desa dalam Evaluasi Pemkab Seluma--Rbkoran.id/zulkarnain

Menurut Nopetri, hasil rapat koordinasi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Inspektorat Seluma, dan Bagian Hukum Setda Seluma akan menjadi dasar keputusan. 

“Bila perlu, kita juga akan melibatkan Polres Seluma seperti saat rapat koordinasi penonaktifan Ibran enam bulan lalu,” tambahnya.

Penolakan terhadap pengaktifan kembali Kades Ibran terus bergema. 

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Capai Rp246,8 Miliar: Kado Istimewa untuk Desa di Ketapang Provinsi Kalimantan Barat

BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan Penggeledahan, Kali Ini Sasar Kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu

Pada Rabu, 4 Desember 2024, puluhan warga Desa Dusun Baru kembali mendatangi Kantor Bupati Seluma. 

Mereka mendesak agar Ibran diberhentikan secara permanen, dengan alasan kondusivitas desa yang tetap terganggu meski Ibran telah dinonaktifkan.

Yoyon Putra, salah satu warga, menyatakan bahwa masa nonaktif selama enam bulan tidak membawa perubahan berarti. 

“Kami sangat resah setelah Ibran kembali ke desa usai dinonaktifkan. Kini tak hanya perangkat desa dan BPD yang diintimidasi, tapi mayoritas masyarakat juga kena imbasnya,” ungkap Yoyon.

BACA JUGA:Dana Desa 2025: Desa Mana di Sambas Provinsi Kalimantan Barat yang Paling Kaya?

BACA JUGA:Ditemukan Barang Bukti Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Resnarkoba Polres Seluma

Penolakan ini semakin tajam setelah tujuh warga Desa Dusun Baru ditetapkan sebagai tersangka atas penyegelan Kantor Desa pada April lalu. 

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada laporan yang dibuat Ibran pada 4 Mei 2024.

Kisruh di Desa Dusun Baru bermula dari dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kades Ibran dan sempat viral di media sosial. 

Kasus ini kemudian memicu audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: