PKL Bandel di Jalan Sudirman Kota Manna Ditertibkan, Dishub dan Satpol PP Tegas Bersikap
Langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan.--Dok/koranrbid
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kawasan Jalan Sudirman di Kota Manna, Bengkulu Selatan, tepatnya di sekitar Taman Merdeka, kian semrawut akibat aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).
Para pedagang ini menjajakan berbagai dagangan seperti minuman, bakso bakar, hingga mainan anak-anak.
Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut sering mengalami kemacetan, ditambah dengan sampah yang berserakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan para PKL agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bengkulu Batasi Operasional Truk Bermuatan Besar
Sekretaris Dishub Bengkulu Selatan, Asih Kadarina, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika peringatan ini tidak diindahkan.
“Ini yang akan kembali kami tertibkan. Sebelum penindakan, kami tetap menempuh upaya persuasif, meminta kesadaran PKL tak menggelar dagangan di badan jalan dekat Taman Merdeka. Bila tetap bandel, ya kita tertibkan,” ujar Asih, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP, yang dikutip dari KORANRB.ID.
Menurut Asih, penertiban ini sangat mendesak, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Diperkirakan, lalu lintas di kawasan Kota Manna akan semakin padat, sehingga badan jalan harus steril dari aktivitas PKL.
BACA JUGA:Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Masih Beroperasi, Polisi Langsung Gelar Sidak
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sahkan Tiga Perda Penting, Termasuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
“Intinya pedagang apapun jangan berjualan di badan jalan, jangan berjualan di tempat dilarang pemerintah,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos, juga menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil jika para PKL tetap membandel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: