HONDA

Peralihan Wewenang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan ke Bapenda Bengkulu Selatan Mulai 2025

Peralihan Wewenang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan ke Bapenda Bengkulu Selatan Mulai 2025

Peralihan kewenangan pengelolaan pajak hotel, restoran, dan hiburan dari Dinas Pariwisata (Dispar) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan.--Dok/koranrbid

BACA JUGA:Baznas Bengkulu Siap Dorong Lonjakan Zakat 2025, Kepala Daerah Baru Jadi Fokus

BACA JUGA:PLHUT Mukomuko Mulai Diuji Coba, Pelayanan Haji dan Umrah di Gedung Baru

Dia optimis, dengan dialihkannya kewenangan pengelolaan pajak ke Bapenda, akan tercipta sistem yang lebih efisien dan terintegrasi.

“Pemindahan kewenangan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah secara lebih menyeluruh. Dispar sendiri akan tetap mendukung penuh upaya ini, khususnya dengan memberikan data dan informasi terkait yang kami miliki selama masa pengelolaan,” harapnya.

Dengan peralihan ini, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat lebih optimal sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 

Dinas Pariwisata Tak Lagi Berwenang Tagih Pajak Hiburan, Restoran dan Hotel Mulai Tahun 2025 Dialihkah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: