Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur! Kejari Usut Kerugian Negara Rp 5 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tengah menyelidiki dugaan korupsi--Dok/KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur.
Berdasarkan laporan yang diterima, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Kajari Kaur, melalui Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH, menyatakan bahwa tim penyidik sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata).
BACA JUGA:Meski Sapi Terjangkit PMK, Daging Tetap Aman Dikonsumsi Jika Dimasa dengan Benar
BACA JUGA:Pendaftaran Tes PPPK Tahap II Bengkulu Utara Meningkat, Diperkirakan Tembus 1.500 Peserta
“Sekarang kita dalam proses penyelidikan terkait dengan laporan dugaan kerugian negara dalam kegiatan perjalanan dinas di Setwan Kaur. Tim sedang melakukan pengumpulan data untuk nanti dijadikan bahan pertimbangan kasus naik ke penyelidikan atau tidak,” ungkap Andi pada Kamis, 9 Januari 2024, dikutip dari KORANRB.ID.
Andi menambahkan, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran perjalanan dinas tahun 2023 akan menjadi penentu apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Namun, hasil audit tersebut hingga kini belum diterima oleh pihak Kejari.
“BPK juga telah audit, tapi hasilnya belum kita terima. Kalau sudah keluar nanti tentu akan kita informasikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Baru Lunas Cicilan, Honda Revo Fit Warga Seluma Raib Digondol Maling
BACA JUGA:Kanopi Kritik Rencana Lelang 3 Blok Tambang Batubara di Bengkulu
Sementara itu, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) membenarkan adanya kerugian negara dari kegiatan ini, yang diperkirakan mencapai Rp 4 hingga 5 miliar. Inspektorat juga sedang berupaya melakukan pemulihan kerugian negara.
Kepala Inspektorat Kaur, Harika, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejari Kaur dalam mengusut kasus ini. “Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan. Kalau Kejari sudah masuk, silakan saja itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum,” kata Harika.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Tetapkan Choirul Huda-Rahmadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA:Bahaya! Ini Dampak Minum Teh Setelah atas Saat Sedang Makan, Stop dari Sekarang!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: