HONDA

Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Kerugian Negara Rp60 Juta

Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Kerugian Negara Rp60 Juta

Kerugian Negara Rp60 juta dari dugaan korupsi PMD Kaur yang ditangani Inspektorat.--dokumen/rakyatbengkulu.com

KAUR, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri KAUR dalam hal ini tim Tindak Pidana Khusus sudah selesai melakukan penghitungan Kerugian Negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021 beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penghitungan atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2020-2021 tersebut, ditemukan Kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp60 juta. 

Walaupun sudah ditemukan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini, tetapi Kejari Kaur tidak akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.

"Kerugian Negara dugaan korupsi sudah ditemukan, dan ranahnya masuk ke administrasi jadi kita akan limpahkan ke Inspektorat," ujar Kepala Kejari Kaur Muhammad Yunus SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad SH, MH dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 16 Maret 2024.

BACA JUGA:Kerugian Ditaksir Puluhan Juta, 9 Rumah Warga di Kaur Rusak Diterpa Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Diungkapkan Bobby, Kerugian Negara ini ditemukan dari hasil penghitungan yang dilakukan pada beberapa waktu yang lalu. 

Dari barang-barang bukti yang  ditemukan pada saat penggeledahan dan juga atas keterangan beberapa saksi yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan.

Setelah ditentukan Kerugian Negara tersebut, sebelum diterbitkannya surat DIK (penyidikan) untuk melanjutkan perkara ke tahapan selanjutnya. 

Pihak yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara karena hanya masuk ke ranah administrasi.

"Sebelum surat DIK (penyidikan) dikeluarkan, Kerugian Negara telah dikembalikan," jelas Bobby.

BACA JUGA:53 Warga Terjangkit DBD di Kaur, Kasus Terbanyak Tercatat di 2 Kecamatan Ini

Pada saat ini pihak Kejari Kaur masih berkoordinasi dengan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bengkulu, untuk meminta petunjuk tentang pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Kalau nanti sudah disetujui pelimpahannya ke APIP. maka pejabat yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Kaur.

"Nanti jika sudah dilimpahkan, maka pejabat yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah," ujar Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: