Desa Penarik Berlakukan Sanksi Denda untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Desa Penarik Berlakukan Sanksi Denda untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Kesadaran masyarakat Desa Penarik, Kecamatan Penarik, terhadap kebersihan lingkungan tampaknya masih minim.
Warga masih kerap membuang sampah sembarangan di sungai dan area jembatan.
Sebagai tindakan tegas, Kepala Desa Penarik, Supardi, beberapa waktu lalu memasang papan pemberitahuan yang melarang warga membuang sampah sembarangan di jembatan atau sungai.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko: Cek Detailnya di Sini!
BACA JUGA:Jelajahi Keajaiban Alami: Air Terjun Geluguran di Ulu Manna, Bengkulu Selatan
Supardi menyatakan bahwa pihaknya sudah resah dengan perilaku masyarakat yang sering mencemari lingkungan sekitar.
"Kami telah memasang papan pemberitahuan dan memberikan denda sebesar 1 juta rupiah kepada warga yang kedapatan membuang sampah di sungai maupun jembatan," ujar Supardi pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sekitar dari pencemaran.
BACA JUGA:7 Arti Warna Urin yang Perlu Diketahui, Apa yang Ditunjukkan oleh Warna Urin Anda?
BACA JUGA:Sering Mengantuk? Jangan-jangan Hipersomnia! Begini Cara Mengatasinya
"Apabila ada warga yang masih membuang sampah di sungai atau jembatan, akan dikenai sanksi tegas dan denda sebesar 1 juta rupiah," lanjutnya.
Supardi menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan karena pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak citra Desa Penarik.
Ia menyebutkan bahwa ia sering menerima keluhan dari desa tetangga yang terdampak pencemaran sungai.
BACA JUGA:Resep Sehat untuk Atasi Kecapean, Ramuan Herbal Penambah Energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: