Arab Saudi Deportasi 408 PMI Non Prosedural, Pemerintah Indonesia Tangani Pemulangan
Arab Saudi Deportasi 408 PMI Non Prosedural, Pemerintah Indonesia Tangani Pemulangan--Freepik/freepik
RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non prosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyatakan bahwa mayoritas dari para PMI tersebut melanggar izin tinggal dengan masa berlaku yang telah habis.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha menjelaskan bahwa deportasi ini terjadi setelah petugas keimigrasian Arab Saudi melakukan operasi penertiban terhadap warga negara asing yang melanggar aturan.
Para PMI yang terjaring dalam operasi ini diberikan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Bapanas Tindak Lanjuti Kenaikan dengan Pemantauan Ketat
"Mereka mayoritas mengalami overstay, dan sudah menjalani proses pemulangan sejak Sabtu 11 Januari 2025 dengan total 211 orang, dan hari ini sebanyak 197 orang," ujar Judha dikutip AntaraNews.com.
Para PMI yang dideportasi sebagian besar bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan banyak di antaranya berasal dari Indonesia yang sudah terdaftar dalam daftar hitam karena melanggar ketentuan keimigrasian.
Judha menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang sah dan prosedural agar tidak terjerat masalah hukum di negara tujuan.
"Pelindungan terhadap PMI bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab individu untuk mengikuti prosedur yang benar," tegasnya.
BACA JUGA:Ayo Terapkan! Etika Tidak Tertulis yang Memberikan Dampak Besar
BACA JUGA:Toyota Raize, SUV Stylish dengan Performa Tangguh dan Teknologi Canggih untuk Mobilitas Anda
Sejak diterapkannya moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2015, banyak pekerja yang berangkat secara nonprosedural.
Hal ini menyebabkan peningkatan kasus pelanggaran keimigrasian dan membuat banyak PMI tanpa dokumen resmi di negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: