HONDA

Diteror Debt Collector Pinjol? Berikut 5 Tips Ampuh Menghadapinya

Diteror Debt Collector Pinjol? Berikut 5 Tips Ampuh Menghadapinya

Diteror Debt Collector Pinjol? Berikut 5 Tips Ampuh Menghadapinya --Instagram/ahlihukum

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Shio yang Harus Waspada Kesehatan di Tahun Baru Imlek 2025

5. Fokus Menabung dan Mulailah Menata Hidup Lebih Baik

Selain menghadapi tekanan dari debt collector, langkah yang lebih jangka panjang adalah mulai menata keuangan Anda.

Fokuslah pada menabung dan membuat rencana keuangan yang lebih baik agar tidak terjerat utang lagi di masa depan. 

Dengan memiliki cadangan dana, Anda akan lebih tenang dalam menghadapi masalah finansial.

Cek Legalitas Pinjol

Sebelum berutang, penting untuk memeriksa legalitas pinjol yang Anda pilih.

Anda bisa memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui situs resmi mereka atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157.

Hal ini untuk memastikan keamanan dan legalitas pinjol yang Anda gunakan.

Dengan begitu, Anda bisa menghindari risiko pinjol ilegal yang seringkali melibatkan praktik penagihan yang tidak wajar.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Dukung Program Ketahanan Pangan, 10 Hektare Lahan Pertanian Disiapkan

BACA JUGA:Update! Biaya Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Tahun 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko gangguan dari debt collector dan mulai merencanakan masa depan keuangan yang lebih sehat.

Melalui surat elektronik (e-mail) ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau menghubungi nomor layanan konsumen OJK di 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: