HONDA

Kesbangpol Bengkulu Selatan Temukan Banyak Ormas Tidak Terdaftar, Ini Dampaknya bagi Kegiatan Sosial di Daerah

Kesbangpol Bengkulu Selatan Temukan Banyak Ormas Tidak Terdaftar, Ini Dampaknya bagi Kegiatan Sosial di Daerah

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, SE. MM,--Dedi/Rakyatbengkulu.com

Proses pendaftaran sendiri tidak rumit, dan pihak Kesbangpol siap membantu setiap Ormas yang ingin melengkapi persyaratannya.

"Tentu saja, proses pendaftaran harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 33 tahun 2012. Jika semua persyaratan sudah lengkap, kita akan segera memprosesnya, dan tidak ada biaya yang dikenakan," tambah Arjo.

Data yang dihimpun oleh Kesbangpol Bengkulu Selatan menunjukkan bahwa hingga saat ini ada sebanyak 84 Ormas yang terdaftar. 

BACA JUGA:5 Bagian Tubuh Anak yang Wajib Sering Dicium Orang Tua, Ayah Wajib Tahu Nomor 3!

BACA JUGA:Penyu Langka Ditemukan di Pantai Pasar Bawah Kota Manna, Dilepasliarkan Usai Dievakuasi

Dari jumlah tersebut, 14 Ormas di antaranya aktif dan telah melakukan registrasi ulang. 

Setiap Ormas yang terdaftar wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali.

Arjo juga mengingatkan agar Ormas yang beroperasi di Bengkulu Selatan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum, seperti kriminalitas, pungutan liar, atau menggerakkan massa untuk melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum.

"Jika ada Ormas yang melanggar hukum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana. Namun, sanksi tersebut bukan ditetapkan oleh kami (Kesbangpol, red), melainkan oleh aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan. Masyarakat juga bisa melaporkan Ormas yang melanggar aturan ke Kesbangpol, dan laporan tersebut akan kami koordinasikan dengan pihak berwajib," tutup Arjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: