Begini Tanggapan Ketua PWI Bengkulu Selatan terkait Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis

Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusumo--Dedi/Rakyatbengkulu.com
MANNA, RAKYAT BENGKULU.COM – Baru-baru ini, jurnalis Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, menjadi korban intimidasi oleh salah seorang pihak.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusumo, memberikan tanggapannya dan menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan provokatif yang berujung pada intimidasi terhadap jurnalis.
Ia juga menegaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Suswadi Ali Kusumo menjelaskan bahwa dalam setiap proses penulisan berita, jurnalis harus berpegang pada pernyataan serta data yang telah dikonfirmasi dari narasumber yang relevan.
BACA JUGA:Jenis Eyeliner yang Wajib Dicoba, Mata Menjadi Tajam dan Cetar
BACA JUGA:Waspada! Jangan Lakukan 10 Kebiasaan Ini Karena Dapat Merusak Otak
Hasil konfirmasi tersebut kemudian disusun menjadi pemberitaan yang dipublikasikan di berbagai platform media, baik cetak, online, maupun elektronik.
"Pada dasarnya, kami sebagai jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Sebagai wartawan, kami menulis berdasarkan data dari narasumber yang kemudian diverifikasi dengan baik," ujar Suswadi.
Lebih lanjut, Suswadi menekankan bahwa jurnalis tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pernyataan narasumber.
Tindakan tersebut akan melanggar kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan.
"Kami tidak bisa mengubah pernyataan narasumber. Itu jelas melanggar kode etik jurnalistik yang ada," lanjutnya.
BACA JUGA:Penyebab Kematian Warga Desa Sidodadi Mukomuko, Diduga Akibat Kelelahan
BACA JUGA:Sering Merasa Stres? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Suswadi juga menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa wartawan hanya bekerja demi uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: