Pemkab Mukomuko Rehabilitasi 40 Rumah Warga Miskin di 2025

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Suryanto--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berkomitmen meningkatkan kualitas hidup warga miskin dengan merehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Program ini bertujuan menciptakan hunian yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, menyebutkan bahwa dari total 40 rumah yang akan diperbaiki, 30 di antaranya berlokasi di Kecamatan Selagan Raya, sedangkan 10 lainnya berada di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang.
"Anggaran untuk rehabilitasi RTLH itu bersumber dari APBD 2025 dengan anggaran sekitar Rp20 juta per rumah," katanya dikutip AntaraNews.com.
BACA JUGA:Forleb Desak Perusahaan Hentikan Pengangkutan Batu Bara di Lebong
BACA JUGA:HUT ke-21 Kepahiang, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dorong Kemajuan Daerah
Dana yang dialokasikan untuk setiap rumah akan digunakan sesuai dengan kebutuhan, seperti memperbaiki bagian yang rusak atau menambah elemen yang belum tersedia.
Jika rumah tersebut tidak memiliki lantai, dana dapat digunakan untuk membangunnya. Begitu pula jika rumah tidak memiliki dinding yang memadai, maka akan dilakukan pembangunan dinding.
Calon penerima program ini adalah warga di dua wilayah tersebut yang masuk kategori miskin dan sanggup melakukan pembangunan secara swadaya.
Karena anggaran rehabilitasi terbatas, warga penerima manfaat diharapkan dapat menyelesaikan kekurangan biaya pembangunan secara mandiri.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Utara Putuskan Kontrak Pembangunan Gedung Labkes, PT Yorakha Layangkan Somasi
BACA JUGA:Air Terjun Kemumu Ditutup Sementara Usai Tragedi, Pengelola Fokus Perbaikan Keamanan Wisata
"Kita merehabilitasi RTLH milik warga yang bisa mengerjakannya secara swadaya, dan bangunan rumah tersebut harus selesai dalam tahun ini," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses penganggaran selesai, pencairan dana akan segera dilakukan agar program rehabilitasi bisa berjalan sesuai target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: