Pemkab Rejang Lebong Usulkan 10 Raperda Baru untuk Dorong Pembangunan Sektor Daerah
![Pemkab Rejang Lebong Usulkan 10 Raperda Baru untuk Dorong Pembangunan Sektor Daerah](https://rakyatbengkulu.disway.id/upload/70336ce80cef6584d37de0255ad5fea0.jpg)
Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong tengah mempersiapkan pengajuan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Raperda ini merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 yang bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah dan mendukung pembangunan berbagai sektor.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan segera diajukan untuk dibahas dan diharapkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.
"10 Raperda yang telah disiapkan akan segera diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut hingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) nantinya," ungkap Indra Hadiwinata.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Sesuaikan Jam Belajar dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Cabut 3 Perangkap Harimau di Mukomuko, Warga Diminta Tetap Waspada
Indra menambahkan bahwa rancangan regulasi ini berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan mencakup sejumlah bidang strategis untuk pembangunan daerah, seperti pangan, investasi, kependudukan, pengelolaan aset, dan lainnya.
"Saat ini, kita masih menunggu kesiapan dari organisasi masing-masing sebelum dilakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan akan segera menyurati OPD terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen seperti naskah akademik dan pembentukan tim penyusun," terang Indra Hadiwinata.
Sebelum Raperda diajukan ke DPRD, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan kajian internal untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Termasuk evaluasi Raperda tahun sebelumnya pada 2024, DPRD Rejang Lebong telah mengesahkan 4 Perda baru, baik yang berupa regulasi baru maupun revisi terhadap aturan sebelumnya. Dengan adanya 10 usulan Raperda baru ini, Pemkab berharap pembangunan daerah semakin terarah," tambahnya.
BACA JUGA:Waspada Banjir dan Longsor, BPBD Rejang Lebong Ingatkan Warga untuk Siaga
BACA JUGA:Pelayanan SIM di Polres Mukomuko Tutup Sementara, Ini Jadwal Buka dan Syarat Pembuatan
Berikut adalah daftar 10 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Rejang Lebong:
- Raperda Cadangan Pangan Daerah - Mengatur kebijakan terkait ketersediaan pangan untuk memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.
- Raperda Penanaman Modal, Insentif, dan Kemudahan Investasi - Bertujuan untuk menarik investor dan memberikan kepastian hukum dalam investasi daerah.
- Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) - Sebagai panduan utama dalam mengembangkan potensi wisata daerah agar lebih kompetitif.
- Raperda Administrasi Kependudukan - Menyesuaikan regulasi administrasi kependudukan agar pelayanan publik semakin optimal.
- Raperda Kearsipan - Berfokus pada pengelolaan arsip daerah agar lebih tertata dan mudah diakses.
- Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) - Menjadi landasan dalam merancang strategi pembangunan daerah dalam jangka menengah.
- Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah - Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset dan fasilitas publik.
- Raperda Perubahan Perangkat Daerah - Mengkaji ulang struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) - Mengatur kontribusi perusahaan dalam program sosial untuk mendukung pembangunan daerah.
- Raperda Lainnya yang Bersifat Strategis - Akan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: