HONDA

Pelayanan SIM di Polres Mukomuko Tutup Sementara, Ini Jadwal Buka dan Syarat Pembuatan

Pelayanan SIM di Polres Mukomuko Tutup Sementara, Ini Jadwal Buka dan Syarat Pembuatan

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh--ist/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Mukomuko saat ini menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait libur nasional peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh, menjelaskan bahwa penutupan pelayanan SIM ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 27 hingga 29 Januari 2025.

“Sementara untuk pelayanan Satpas di Satlantas Polres Mukomuko tutup selama tiga hari yang mulai dari tanggal 27-29 Januari 2025 dan kembali buka pada 30 Januari 2025," ungkapnya.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 27-29 Januari 2025, perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 30 Januari 2025.

BACA JUGA:5 Tanda Pacaran Sehat yang Perlu Kamu Ketahui

BACA JUGA:7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pasangan Pacaran dan Cara Menghindarinya

Para pemohon diharapkan datang sesuai dengan tanggal dibukanya pelayanan kembali.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru pada tahun 2025, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai jenisnya.

"Perlu diketahui, untuk batasan usia yang ditetapkan tersebut untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya," tambah AKP Rully Zuldh.

BACA JUGA:Jus Auto Glowing: Minuman Sakti Bikin Kulit Cerah dan Jerawat Kabur!

BACA JUGA:Jangan Lakukan Lagi! Kenali Dampak Membicarakan Kekurangan Anak di Depannya

Berikut adalah batas usia minimal bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru pada 2025:

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM A umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B I umum: 22 tahun
  • SIM B II umum: 23 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D: 17 tahun
  • SIM D I: 17 tahun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: