Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara oleh PN Curup

Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara oleh PN Curup--Badri/rakyatbengkulu.com
Namun, karena tuntutan ini tidak terbukti, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Kuasa hukum terdakwa, M. Guruh Indrawan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai bahwa keputusan tersebut objektif dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi! 8 Jenis Penyakit ini Bisa Dicegah dengan Rutin Jalan Kaki
BACA JUGA:Perubahan Hormon: 7 Cara Agar Ibu Hamil Tidur dengan Nyenyak
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, klien kami memang terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," jelas M. Guruh Indrawan.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari perselisihan yang memanas dan berujung pada aksi fatal.
Dengan adanya putusan ini, ia berharap keadilan bagi kliennya dapat ditegakkan.
Kasus ini juga mendapat perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan pengunjung.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan
BACA JUGA:Libur Sekolah Selama Ramadhan Dibatalkan, Begini Penjelasan Disdikbud Mukomuko
Putusan majelis hakim diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengatasi konflik agar tidak berujung pada tindak kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: