HONDA

Gelombang Pensiun, 100 PNS Bengkulu Utara Purna Tugas Termasuk Pejabat Eselon II

Gelombang Pensiun, 100 PNS Bengkulu Utara Purna Tugas Termasuk Pejabat Eselon II

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Dra. Syarifah Inayati--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali mengalami pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih dari 100 PNS akan memasuki masa pensiun setelah mencapai usia 58 tahun, termasuk lima kepala dinas yang saat ini masih menjabat.

"Untuk tahun ini, mulai dari Januari lalu hingga Desember mendatang, PNS yang akan memasuki masa pensiun ada lebih dari 100 orang," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Dra. Syarifah Inayati.

Pensiun di Usia 58 Tahun, Eselon II Bisa Bertahan Hingga 60 Tahun

Berdasarkan aturan kepegawaian, masa kerja PNS umumnya berakhir di usia 58 tahun. 

BACA JUGA:7 Tanda Bergaul dengan Teman yang Salah, Segera Sadari!

BACA JUGA:Seru! RBTV Gelar Kampung Ramadhan 2025 dengan Beragam Lomba, Hafiz Kecil hingga Piltacik Hadirkan Kemeriahan

Namun, ada pengecualian bagi pejabat eselon II yang masih menjabat, di mana mereka dapat diperpanjang masa kerjanya hingga usia 60 tahun.

"Masa usia pensiun PNS diperpanjang selama 2 tahun menjadi 60 tahun atau selama masih memegang atau dipercaya menjabat di jabatan eselon II," jelas Syarifah.

Namun, begitu mereka mencapai usia 60 tahun, maka masa tugasnya berakhir meskipun masih menjabat di posisi eselon II.

"Namun untuk yang sudah memasuki usia 60 tahun maka akan memasuki masa pensiun meskipun masih menduduki jabatan eselon II," pungkasnya.

BACA JUGA:Tiga Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan Sebut KPU Sudah Sesuai PKPU dalam Meloloskan Calon Pilkada 2024

Pejabat yang Akan Purna Tugas Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: