HONDA

Tragis! Remaja di Rejang Lebong Alami Luka Berat, Upaya Diversi Terhadap Empat Terduga Pelaku Terus Berlanjut

Tragis! Remaja di Rejang Lebong Alami Luka Berat, Upaya Diversi Terhadap Empat Terduga Pelaku Terus Berlanjut

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramudya Wardana S.IK, ketua BMA, Peksos serta Dinas DP3APPKB dan UPTD PPA Rejang Lebong saat memberikan keterangan persnya--Badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Dampak Hubungan Pernikahan terhadap Kesehatan: Temuan Studi Ilmiah

"Upaya diversi, yang merupakan pendekatan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, telah dilakukan dengan melibatkan pihak desa, hingga Badan Musyawarah Anak (BMA)," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK pada Rabu 12 Februari 2025.

Penyelidikan awal mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti. 

Kapolres juga menambahkan bahwa permintaan visum et repertum (VER) telah diajukan ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

Selain itu, Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizar MM, mengungkapkan bahwa upaya diversi masih terus dilakukan, meskipun belum mencapai kesepakatan. 

Salah satu hambatan yang dihadapi adalah masalah biaya pengobatan korban yang belum sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pelaku.

"Awalnya, pihak keluarga pelaku sepakat untuk membantu biaya pengobatan korban, tetapi di tengah jalan, hanya dua keluarga terduga pelaku yang dapat membantu," ujar Ketua BMA.

Biaya pengobatan korban yang harus dirawat di Padang, Sumatera Barat, mencapai Rp 107 juta, sementara dua keluarga pelaku telah menyumbang sekitar Rp 40 juta.

BACA JUGA:Dampak Hubungan Pernikahan terhadap Kesehatan: Temuan Studi Ilmiah

BACA JUGA:Rp33,5 Juta Hasil Penjualan Sawit Milik Pemkab BS Ternyata Digunakan Oknum Kabid untuk Kepentingan Pribadi

Karena perbedaan ini, upaya diversi belum menemui titik terang.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. 

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, keempat anak tersebut tidak ditahan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memungkinkan anak untuk tidak ditahan jika ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: