HONDA

Kuota LPG 3 Kg Rejang Lebong 2025 Capai 6.799 MT, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Kuota LPG 3 Kg Rejang Lebong 2025 Capai 6.799 MT, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman--Badri/rakyatbengkulu.com

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan untuk mengubah kebijakan terkait pengecer LPG. Pengecer LPG tidak akan dihapuskan, melainkan akan diubah statusnya menjadi sub pangkalan.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dan memastikan kelancaran distribusinya, sekaligus mengatur kembali peran pengecer dalam distribusi," ujar Anes Rahman.

Menanggapi kebijakan ini, Anes Rahman menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para agen serta pengecer LPG di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia memastikan bahwa Disperindagkop UKM akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan menyesuaikan kebijakan lokal agar distribusi LPG tetap lancar dan harga jual di lapangan tetap terkendali sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan adanya kebijakan baru yang memungkinkan pengecer untuk bertransformasi menjadi sub pangkalan, diharapkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong tetap dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang wajar, baik melalui pangkalan resmi maupun pengecer yang telah berstatus sebagai sub pangkalan," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: