Penerimaan Peserta Didik Baru Berubah Menjadi SPMB, Begini Penjelasan Disdikbud Mukomuko

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko, Ramon Hoski--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko mengumumkan bahwa penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang meluncurkan SPMB 2025.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko, Ramon Hoski, menjelaskan bahwa perubahan ini mengikuti arahan dari Kemendikdasmen.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah melaunching SPMB 2025. Sehingga, saat ini PPDB telah berganti menjadi SPMB,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Rakyatbengkulu.com.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, pihaknya telah melakukan pemetaan domisili di setiap kecamatan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Ini Jadwal Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih Setelah Pelantikan
BACA JUGA:Pamsimas di Mukomuko Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan Dinas PUPR
"Untuk SPMB 2025 ini, kami sudah melakukan pemetaan domisili secara berjenjang mulai dari TK, SD, dan SMP di setiap Kecamatan yang dilakukan oleh pengawas sekolah," ungkapnya.
Ramon juga menjelaskan bahwa terdapat empat jalur dalam sistem SPMB 2025, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Selain itu, ada beberapa perubahan dalam jalur penerimaan siswa baru, seperti jalur zonasi yang kini berganti nama menjadi jalur domisili, dan jalur perpindahan orang tua yang kini menjadi jalur mutasi.
“Kalau di PPDB dulu ada jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali, di SPMB hanya berganti nama, seperti zonasi ke domisili dan perpindahan orang tua ke mutasi,” jelasnya.
Disdikbud Mukomuko juga telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dari tingkat TK hingga SMP.
BACA JUGA:Apakah Ibu Harus Jadi Ibu Peri? Hadapi Kelakuan Absurd Anak dengan Bijak
BACA JUGA:Kenapa Kita Lebih Suka Nostalgia daripada Lihat Masa Depan?
Namun, mereka masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemendikdasmen.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dan pemetaan domisili juga sudah dilakukan, kami saat ini hanya menunggu teknis pelaksanaannya saja,” katanya.
Berikut adalah empat jalur dalam sistem SPMB 2025:
- Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (seperti sains, teknologi, riset, inovasi) dan/atau non-akademik (seperti seni, budaya, bahasa, olahraga).
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali serta anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
BACA JUGA:Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang Belum Ada Kepastian, Pemprov NTT Rapat Koordinasi
Kuota penerimaan siswa baru berdasarkan jalur pada setiap jenjang pendidikan:
Tingkat SD:
- Jalur Domisili: Minimal 70%
- Jalur Afirmasi: Minimal 15%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Tidak ada Jalur Prestasi
Tingkat SMP:
- Jalur Domisili: Minimal 40% (dulu 50%)
- Jalur Afirmasi: Minimal 20% (dulu 15%)
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Minimal 25% dari sisa kuota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: