HONDA

Pemprov Bengkulu Tunggu Instruksi Pusat Terkait Rencana Kerja ASN 3 Hari

Pemprov Bengkulu Tunggu Instruksi Pusat Terkait Rencana Kerja ASN 3 Hari

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si.--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menyesuaikan pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. 

Hal ini terkait dengan rencana efisiensi anggaran yang mencakup pengurangan hari kerja bagi ASN, yang dijadwalkan akan diterapkan pada Rabu 19 Februari 2025.

Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempertimbangkan penerapan skema kerja efisien, di mana ASN akan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari.

“Kita tunggu saja nanti, tiga hari atau seminggu. Kita tunggu saja benar atau tidak (kerja 3 hari),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan 800 Vaksin untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

BACA JUGA:Job Fair Pasca Ramadhan di Bengkulu, Disnaker Targetkan Partisipasi 50 Perusahaan

Ia menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari BKN terkait kebijakan ini. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dampak terhadap efektivitas pelayanan publik, yang hingga kini belum dapat dipastikan.

“Ini tiga hari ya (kerja), saya tidak tahu ada pengaruhnya atau tidak. Mungkin ada juklak dan juknis yang mengaturnya nanti,” tambahnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ini Jadwal Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih Setelah Pelantikan

BACA JUGA:Bosan Jadi Penonton? Begini Cara Biar Kamu Bisa Ikutan Viral!

“Tentunya segala kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan mengikuti,” kata Dr. Haryadi.

Namun, Pemprov Bengkulu masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: