HONDA

14 ASN Terlambat dan Mangkir di Rejang Lebong, BKPSDM Tunggu Instruksi Bupati untuk Pemberian Sanksi

14 ASN Terlambat dan Mangkir di Rejang Lebong, BKPSDM Tunggu Instruksi Bupati untuk Pemberian Sanksi

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah menghadapi masalah kedisiplinan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebanyak 14 ASN ditemukan terlambat dan bahkan ada yang tidak hadir saat jam kerja.

Masalah kedisiplinan ini terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, SE, M.AP, pada Senin,10 Maret 2025. 

Sidak dilakukan di tiga kantor kelurahan untuk memastikan tingkat kedisiplinan pegawai pemerintah dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Penangkapan Kopka Basarsyah, Sempat Songong hingga Tak Berkutik saat Digiring Petugas

BACA JUGA:Libur Sekolah Lebaran 2025 di Mukomuko Diperpanjang Hingga 19 Hari, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Hasil sidak mengungkapkan fakta mengejutkan, dua dari tiga kantor kelurahan yang dikunjungi dalam keadaan kosong meskipun sudah memasuki jam kerja. 

Dua kantor tersebut adalah Kantor Lurah Kepala Siring dan Kantor Lurah Karang Anyar, yang seharusnya sudah beroperasi dengan kehadiran pegawai dan lurahnya. 

Sementara itu, di Kantor Lurah Pelabuhan Baru, baik lurah maupun stafnya sudah hadir sesuai jadwal kerja.

Meskipun 14 ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja sudah dipanggil oleh Inspektorat Rejang Lebong untuk memberikan klarifikasi, hingga saat ini mereka belum menerima sanksi

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Cairkan THR untuk 4.090 ASN, Segini Anggaran yang Disiapkan

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Selatan Berangkatkan 77 Pekerja Migran ke Luar Negeri pada 2023-2025

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Bupati sebelum menjatuhkan tindakan lebih lanjut. 

"Budi Afrian menjelaskan bahwa pemberian sanksi kepada ASN tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: