Satpol PP Mukomuko Tegaskan Larangan Aktivitas di Sekitar Rumah Adat untuk Jaga Kelestarian

Rumah adat Mukomuko --Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengingatkan agar para pedagang dan pengunjung pasar malam di komplek lingkungan perkantoran Pemkab Mukomuko Kelurahan Bandaratu tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rumah adat.
Langkah ini diambil guna menjaga keaslian dan kelestarian bangunan bersejarah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, dalam wawancaranya dengan Rakyatbengkulu.com menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan pedagang dan pengunjung pasar malam untuk tidak menempati atau mengotori area rumah adat.
"Kami tegaskan baik para pedagang maupun pengunjung untuk tidak menyalahgunakan rumah adat di sekitaran pasar malam," ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Hilangkan Kebiasaan Anak Berkata Kasar, Sebelum Menjadi Karakter yang Melekat
BACA JUGA:Perkembangan Karakter: 5 Pola Asuh Orang Tua yang Membentuk Anak Keras Kepala
Jodi menambahkan, tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan bangunan bersejarah tersebut tanpa izin.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Kodim setempat untuk memastikan pengamanan berlangsung secara optimal.
"Kami telah berkordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan hasil dari pertemuan tersebut rumah adat ini akan tetap dilestarikan, dan kegiatan pasar malam tetap dapat berjalan dengan pengawasan ketat untuk memastikan segala sesuatunya selalu tertib," ungkapnya.
Menurut Jodi, rumah adat tersebut merupakan simbol budaya Mukomuko dengan nilai sejarah yang tinggi, sehingga penting untuk dijaga dan dirawat.
BACA JUGA:Dua Pengedar Ganja 6 Kg di Bengkulu Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
BACA JUGA:Kenapa Banyak Orang Salah Kaprah Soal Pasangan yang Seimbang? Ini Faktanya!
Satpol PP juga bertindak tegas terhadap aktivitas yang dapat mengurangi keindahan bangunan, seperti melarang menjemur pakaian atau meletakkan barang dagangan di sekitar rumah adat.
“Kami tidak ingin rumah adat ini mengalami perubahan fungsi. Bangunan ini harus tetap terjaga kebersihannya, dirawat dengan baik, dan dipertahankan sebagai aset berharga daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: