HONDA

Nikita Mirzani dan Asistennya Tunda Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dokter, Ada Apa?

Nikita Mirzani dan Asistennya Tunda Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dokter, Ada Apa?

Nikita Mirzani sedang menghadapi masalah hukum terkait laporan RG atas dugaan pemerasan--instagram/nikitamirzanimawardi_172

RAKYATBENGKULU.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antaranews.com.

Alasan Penundaan Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa seharusnya Nikita Mirzani dan asistennya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama.

BACA JUGA:5 Shio Paling Hoki di Awal Bulan Depan! Warna Keberuntungan yang Wajib Kamu Pakai

BACA JUGA:Tragis! Ini Sosok AAP Remaja di Pati Diarak Warga Setelah Ketahuan Mencuri Pisang untuk Adiknya

Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditreskrimum untuk IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditreskrimum untuk NM.

Namun, keduanya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” tambah Ade Ary.

Penundaan ini disebabkan oleh alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.

Kasus Pemerasan yang Menghebohkan

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga telah menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter RG dan juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai miliaran rupiah. 

Atas tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: