Pria Pengancam Ibu-Ibu di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Pisau hingga Tali Nilon Jadi Barang Bukti

Pria Pengancam Ibu-Ibu di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Pisau hingga Tali Nilon Jadi Barang Bukti --Ist/Rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial RI (38), warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sindang Dataran terkait dugaan pengancaman yang terjadi di Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 20 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK melalui Kapolsek IPTU Muhamad Azhara K, SH, dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan bahwa saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi yang diterima oleh SPKT Reskrim Polsek Sindang Dataran pada 19 Februari 2025, yang diajukan oleh korban Sri Haryani (42).
BACA JUGA:Manfaat Tertawa bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar Hiburan
BACA JUGA:Sekolah Unggul Kembali Jadi Pilihan Utama dalam SPMB 2025 di Kota Bengkulu
Sri mengaku telah diancam di kebun kopi milik Ruslan di Desa IV Suku Menanti pada 17 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada total delapan korban yang mengalami pengancaman serupa, dengan kejadian terjadi sejak April 2024.
"Tersangka RI bersikap kooperatif dan tidak melawan saat diamankan. Saat ini, pelaku masih dalam penyidikan lanjutan," ujar Kapolsek.
--
Korban-korban yang terdiri dari perempuan berusia antara 35 hingga 58 tahun, seluruhnya bekerja sebagai petani. Beberapa korban, seperti Dariati (52), bahkan mengalami ancaman lebih dari sekali.
Dalam konfrontasi di Polsek Sindang Dataran, semua korban secara tegas menyatakan bahwa RI adalah pelaku yang mengancam mereka.
BACA JUGA:Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Retret di Akmil Magelang, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: