HONDA

704 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, 450 Peserta Gugur

704 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, 450 Peserta Gugur

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BKPSDM Rejang Lebong, Denny Rizkiansyah--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 704 peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dinyatakan lolos seleksi administrasi pra-masa sanggah, sementara 450 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BKPSDM Rejang Lebong, Denny Rizkiansyah, SH, menjelaskan bahwa hasil seleksi ini diumumkan berdasarkan Surat Nomor: 810/18/Pansel-ASN/2025. 

Dari total peserta yang lolos, terdiri atas 150 orang untuk formasi tenaga pendidik, 97 orang tenaga kesehatan, dan 457 orang tenaga teknis.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jadwal serta lokasi ujian akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi BKPSDM Rejang Lebong," jelas Denny.

Diketahui, jumlah pendaftar PPPK Tahap II mencapai 1.154 orang. Namun, hanya 704 peserta yang memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Kuku Rapuh? Ini Tips Agar Kuku Lebih Kuat dan Tidak Mudah Patah

BACA JUGA:31 Motor Dinas Rejang Lebong Masih Misterius, BPK Mulai Audit Aset Daerah

"Formasi yang tersedia dalam seleksi kali ini mencakup 812 posisi untuk tenaga teknis, 132 tenaga kesehatan, dan 210 tenaga pendidik. Formasi ini merupakan sisa dari seleksi PPPK Tahap I sebelumnya, dengan total 355 posisi yang masih terbuka," papar Denny.

Terkait hal ini, hingga saat ini baru 2 dari 64 pejabat desa yang dinyatakan lolos PPPK Tahap I yang resmi mengundurkan diri. 

Keputusan mereka berpengaruh pada jumlah formasi yang masih bisa diperebutkan dalam seleksi PPPK Tahap II.

Sebelumnya, sebanyak 64 pejabat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK Tahap I. 

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat desa dan pegawai PPPK sekaligus. 

Oleh karena itu, mereka diminta untuk memilih salah satu.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Bebaskan Retribusi bagi Pedagang Pasar Tumpah Ramadhan 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: