Pencairan Dana Desa di Kaur Tertunda, Perbup Menunggu Kepulangan Bupati

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos, mengungkapkan--Dok/ KORANRBID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Memasuki akhir Februari 2025, belum ada satu pun desa di Kabupaten Kaur yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD).
Hal ini disebabkan oleh belum selesainya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pencairan DD tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Perbup masih berlangsung.
BACA JUGA:Merantau atau Tetap di Zona Nyaman? Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan!
BACA JUGA:Tantangan Orang Tua Mendidik Anak Perempuan di Akhir Zaman, Agama Jadi Benteng Utama
Meski demikian, hingga kini masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan regulasi tersebut belum rampung.
“Perbup DD masih terus berproses, sampai sekarang memang belum selesai,” ujar Sislan, dikutip dari KORANRB.ID.
Berdasarkan informasi terakhir dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kaur, penyusunan Perbup sejatinya sudah hampir rampung.
Namun, peresmian regulasi ini masih menunggu kepulangan Bupati Kaur yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
“Terakhir kabarnya masih harus menunggu kepulangan Bupati dulu, sebelum nanti dapat diresmikan,” tambahnya.
Dengan kondisi saat ini, diperkirakan pencairan DD tahap pertama baru bisa diajukan pada Maret mendatang, setelah Perbup mendapatkan tanda tangan dan persetujuan langsung dari Bupati.
BACA JUGA:Kenapa Banyak Orang Merasa Gagal di Usia 25? Ini Jawaban dan Solusinya!
BACA JUGA:Momen Sahur yang Menyenangkan: Kiat Sukses Membangunkan Anak untuk Sahur
Oleh karena itu, Dinas PMD telah mengimbau seluruh desa untuk segera menyiapkan berkas pengajuan sejak dini, termasuk menyelesaikan administrasi pencairan DD tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: