Pencairan Alokasi DD di Rejang Lebong Dimulai pada Ramadhan 2025, Pemdes Diminta Ajukan Permohonan Segera

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, --Badri/rakyatbengkulu.com
Dinas PMD telah menggelar rapat dengan pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Pemerintahan, tenaga ahli, serta instansi lainnya.
"Kami sudah membahas regulasi ini bersama tim terkait. Sekarang, prosesnya tinggal menunggu penyelesaian di Bagian Hukum Kabupaten Rejang Lebong agar segera dapat diterapkan," jelas Suradi.
Suradi juga ditanya mengenai dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap ADD di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia mengakui kemungkinan adanya pengaruh, mengingat ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sering kali mengalami penyesuaian akibat dinamika keuangan daerah.
BACA JUGA:6 Tips Ampuh Atasi Pegal-Pegal pada Ibu Hamil dengan Cara Alami yang Efektif, Jangan Asal Urut!
BACA JUGA:Biar Gak Jomblo Terus! Shio dengan Asmara Paling Sulit, Tips Keberuntungan Cintanya
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi dari BPKAD terkait jumlah pasti pemotongan ADD. Tapi yang jelas, jika ada pemangkasan anggaran, tentu akan berdampak pada desa-desa yang mengandalkan dana ini untuk berbagai program pembangunan," terang Suradi.
Meski demikian, ia berharap agar pemotongan anggaran, jika terjadi, tidak terlalu besar sehingga tidak mengganggu program-program pembangunan yang telah direncanakan.
"Tahun ini, ADD akan disalurkan ke 122 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Kami berharap seluruh desa dapat memanfaatkan dana ini dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan wilayah masing-masing," tambah Suradi.
Suradi juga menegaskan pentingnya pencairan ADD dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur agar dana yang diberikan dapat digunakan dengan transparan dan sesuai peruntukannya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kami berharap pencairan dana ini berjalan lancar tanpa hambatan. Pemerintah desa harus memastikan bahwa ADD digunakan secara transparan dan sesuai peraturan, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tutup Suradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: