HONDA

Pencairan Alokasi DD di Rejang Lebong Dimulai pada Ramadhan 2025, Pemdes Diminta Ajukan Permohonan Segera

Pencairan Alokasi DD di Rejang Lebong Dimulai pada Ramadhan 2025, Pemdes Diminta Ajukan Permohonan Segera

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, --Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Rejang Lebong akan dapat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau Maret 2025 Masehi. 

Ini menjadi kabar baik bagi desa-desa yang mengandalkan dana tersebut untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi serta arahan terkait prosedur pengajuan pencairan ADD. Suradi memastikan Pemdes bisa mengurus pencairan ADD begitu semua syarat yang diperlukan telah dipenuhi.

"Pencairan ADD sudah bisa diajukan pada bulan Ramadhan ini. Kami akan segera menyampaikan mekanisme pengajuan kepada pemerintah desa agar mereka bisa segera mengurusnya," kata Suradi.

BACA JUGA:Apakah Semua Orang Harus Punya Side Hustle? Yuk, Kupas Tuntas!

BACA JUGA:Gebrakan 100 Hari Perubahan di Rejang Lebong, Wabup Tegaskan Infrastruktur Dibenahi hingga Buka Wisata Baru

Suradi menekankan bahwa setiap desa wajib menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan untuk pencairan dana tersebut. 

Salah satu syarat utama adalah Surat Keputusan (SK) pengajuan ADD, yang menjadi dokumen resmi dalam proses pencairan.

"Pihak desa untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan. Semakin cepat syarat dipenuhi, semakin cepat pula dana bisa dicairkan," tambahnya.

Selain SK pengajuan, Pemdes juga harus memastikan bahwa laporan penggunaan dana desa sebelumnya sudah disusun dengan baik. 

Hal ini penting agar anggaran yang diberikan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Persiman U-13 Tersingkir di Piala Soeratin Nasional, KONI Bengkulu Selatan Tetap Bangga

BACA JUGA:Kombinasi Shio & Elemen Paling Kuat di Awal Bulan Depan, Siapa yang Bakal Bersinar?

Pada kesempatan yang sama, Suradi juga mengungkapkan bahwa regulasi mengenai pencairan ADD, yaitu Peraturan Bupati (Perbup), saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: