Awards Disway
HONDA

Menteri Bahlil: Skema Blending BBM Diperbolehkan Asalkan Sesuai Standar

Menteri Bahlil: Skema Blending BBM Diperbolehkan Asalkan Sesuai Standar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan --Dok/ANTARANEWS.COM

“Nanti yang bagus, kami suruh blending. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri,” tambah Bahlil.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menegaskan bahwa penambahan zat aditif pada BBM, seperti yang dilakukan pada Pertamax (RON 92), bertujuan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan, bukan sebagai bentuk oplosan.

BACA JUGA:148 Desa di Mukomuko Belum Bisa Cairkan ADD Tahap Pertama, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala Berakhir, Kasatlantas Polres Bengkulu Imbau Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas

Menurut Ega, zat aditif yang ditambahkan berfungsi sebagai anti-karat, detergen untuk membersihkan mesin, serta meningkatkan efisiensi bahan bakar.

“Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan karena kita tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya perbaikan kebijakan impor BBM serta pengawasan lebih ketat terhadap produksi dan distribusi minyak di dalam negeri, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait