Mantan Pejabat Kementerian ESDM Resmi Tersangka Kesembilan Skandal Tambang Batu Bara Rp500 Miliar
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Resmi Tersangka Kesembilan Skandal Tambang Batu Bara Rp500 Miliar--Ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Gelombang pengusutan kasus mega korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu semakin meluas.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar tersangka dalam skandal yang telah menghebohkan tersebut.
Kali ini, sorotan tertuju pada mantan pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi.
Pria yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak April 2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka kesembilan oleh Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
BACA JUGA:Festival Energi Mineral 2025 Resmi Dibuka, Gaungkan Efisiensi Energi
Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 31 Juli 2025.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdriani dan Kabid Hubaga Syaiful.
“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang dalam keterangan resminya.
Penelusuran penyidik menyebut, Sunindyo memiliki peran penting dalam evaluasi dan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).
BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar Ekosistem Energi Nasional dan Edukasi Generasi Muda
BACA JUGA:Penyidikan TPPU Mega Mall Bengkulu Makin Dalam, Aset Mewah di Jakarta Selatan Disita
Perannya sebagai Inspektur Tambang dinilai krusial dalam membuka jalan pengusaha memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348.
"Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang untuk peran dia berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi terhadap Izin Usaha Pertambangan," tambah Anang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


