Disnakertrans Mukomuko Buka Posko THR 2025, Laporkan Keterlambatan THR di Sini

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Marjohan--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko telah membuka posko layanan dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025.
Posko ini mulai dibuka pada Kamis, 13 Maret 2025, untuk mempermudah masyarakat melaporkan masalah terkait THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Marjohan mengungkapkan bahwa pelayanan posko pengaduan ini bisa dilakukan baik secara online maupun langsung ke posko.
"Saat ini kita sudah mulai membuka posko pelayanan pengaduan THR hari ini, untuk pengaduan bisa dilakukan secara online atau datang ke posko,” ujar Marjohan saat dikonfirmasi Rakyatbengkulu.com.
BACA JUGA:Jalan Curup-Lebong Kembali Dibuka Setelah Longsor, Waspada Pengendara Diminta Hati-Hati
BACA JUGA:7 Hal yang Sebaiknya Tidak Diposting di Media Sosial, Jangan Asal Unggah!
Masyarakat atau pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait THR bisa menggunakan layanan online melalui WhatsApp di nomor 082177636228.
Dengan nomor ini, masyarakat dapat mengajukan laporan, lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
“Masyarakat bisa langsung melapor ke posko kita secara online tanpa harus datang langsung ke posko, disertai dengan dokumen pendukung,” ungkapnya.
Marjohan juga meminta serikat pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan yang belum membayar THR pada H-7 sebelum Lebaran untuk segera melapor ke pihaknya.
Nantinya, Disnakertrans akan menyurati perusahaan yang bersangkutan agar segera membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kepergok Bonceng Selingkuhan, Suami di Bengkulu Emosi Berujung Hantam Istri Pakai Handphone
“Kalau nanti ada perusahaan yang belum membayarkan THR ke karyawan, bisa mengadukan ke posko kita, dan kita akan menyurati perusahaan untuk membayar THR karyawan H-7 sebelum Lebaran,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: