HONDA

BPJS Kesehatan Siagakan 10 Posko di Bengkulu Selama Libur Lebaran 2025, Cek Sebaran Lokasinya di Sini

BPJS Kesehatan Siagakan 10 Posko di Bengkulu Selama Libur Lebaran 2025, Cek Sebaran Lokasinya di Sini

Dalam upaya menjamin layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan menyiagakan 10 posko di Bengkulu.--Heri/rakyatbengkulu.com

8. Kabupaten Seluma

9. Kabupaten Bengkulu Selatan

10. Kabupaten Kaur

BACA JUGA:BBM dan LPG selama Ramadan dan Jelang Idulfitri Dipastikan Cukup, Pertamina bersama Pemprov Bengkulu Sidak

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan dan Kodim 0408/BS-K Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Dengan keberadaan posko tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan selama libur Idulfitri 1446 Hijriah.

Selain itu, posko ini juga melayani berbagai kebutuhan administrasi, informasi kepesertaan, serta pengaduan terkait pelayanan kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran

Selain posko fisik, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan layanan digital melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, serta BPJS Kesehatan Care Center 165 yang bisa diakses 24 jam.

"Piket layanan di kantor cabang akan berlangsung pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA tetap aktif setiap hari selama 24 jam untuk kemudahan akses peserta JKN," jelas Imam.

BACA JUGA:Penyebab Bau Mulut Saat Berpuasa dan Cara Efektif Mengatasinya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bocah 11 Tahun Hanyut di Sungai Rawamakmur, Keluarga Histeris Korban Belum Ditemukan

Peserta JKN dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi kepesertaan, hingga pengaduan melalui kanal digital yang tersedia.

Selain itu, prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan di mana saja, termasuk di luar wilayah faskes tempat mereka terdaftar.

Antisipasi Kendala dan Penanganan Darurat

BPJS Kesehatan juga menjamin penanganan darurat bagi peserta JKN, termasuk jika mengalami kecelakaan atau membutuhkan layanan kesehatan saat berada di daerah tujuan mudik.

Jika terjadi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa hambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: