Polsek Ketahun Ringkus Pria 49 Tahun Pelaku Penipuan, Tak Bayar Mobil yang Dibeli Malah Beri Jaminan Palsu

Seorang pria berinisial HA (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketahun lantaran melakukan tindak pidana penipuan--ist/Rakyatbengkulu.com
Lebih buruk lagi, mobil Rocky yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik HA dan telah diambil kembali oleh pemilik aslinya.
Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 100 juta.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketahun.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap HA pada 20 Maret 2025.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tragedi Penembakan Polisi di Lampung: Pesan Terakhir Bripka Petrus yang Bak Firasat
Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi, S.H. membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat.
"Benar pelaku sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita juga imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli untuk menghindari segala modus penipuan," ujar IPTU Khalid Wahyudi, S.H.
Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: