HONDA

Polda Metro Jaya Temukan Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita, Tiga Distributor Diduga Terlibat

Polda Metro Jaya Temukan Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita, Tiga Distributor Diduga Terlibat

Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan praktik curang dalam peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

Dalam sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, ditemukan bahwa beberapa botol minyak goreng yang berlabel satu liter ternyata hanya berisi sekitar 800 mililiter.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tiga distributor diduga terlibat dalam kasus ini. 

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair! Ini Jadwal dan Besarannya

BACA JUGA:7 Tanda Bergaul dengan Teman yang Salah, Segera Sadari!

“Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam pengujian yang dilakukan, 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara diketahui tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Hal yang sama juga ditemukan pada botol MinyaKita yang diproduksi oleh PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus. 

“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter,” ujar Ade Safri, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:Seru! RBTV Gelar Kampung Ramadhan 2025 dengan Beragam Lomba, Hafiz Kecil hingga Piltacik Hadirkan Kemeriahan

BACA JUGA:Tiga Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Atas temuan ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. 

“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tambah Ade Safri.

Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda untuk diuji lebih lanjut. 

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan Sebut KPU Sudah Sesuai PKPU dalam Meloloskan Calon Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: