HONDA

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Setwan Kaur, Kejari Terus Dalami Bukti dan Panggil Ulang Sejumlah Saksi

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Setwan Kaur, Kejari Terus Dalami Bukti dan Panggil Ulang Sejumlah Saksi

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH (kanan)--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur Tahun Anggaran 2023 terus mengalami perkembangan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur masih intens melakukan pemanggilan ulang terhadap para saksi, yang hingga saat ini masih berkutat pada lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan Kaur.

Meski jumlah saksi yang dipanggil dalam tahap penyidikan belum bertambah, selama dua bulan terakhir tim Kejari Kaur telah memeriksa sekitar 70 orang, terdiri dari tenaga honorer dan ASN di lingkungan Pemkab Kaur. 

Namun, hingga kini belum ada pemanggilan terhadap anggota DPRD Kaur periode 2019-2024, yang juga diketahui turut menggunakan anggaran perjalanan dinas tersebut.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Satu Koper Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Kejari Koordinasi ke BPKP, Usai Lebaran Ada Tersangka

Selain itu, fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan. 

Modus cashback antara pejabat pemangku jabatan dengan pihak travel menjadi sorotan utama. 

Dugaan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan kerja sama dengan agen perjalanan telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Progres terbaru, masih pemanggilan ulang saksi-saksi seputaran ASN Setwan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.

Bobbi mengakui bahwa proses penyelidikan kasus ini cukup lama karena melibatkan banyak pihak. 

BACA JUGA:Disdagperinkop Bengkulu Tengah Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran, Ini Temuan saat Sidak

BACA JUGA:Siap Amankan Lebaran, Polres Lebong Dirikan Tiga Pos Pantau untuk Kelancaran Mudik

Keterbatasan sumber daya manusia di Kejari Kaur turut menjadi kendala dalam mempercepat proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: